Tangerang, PAKARNEWS.COM - Mohamad jembar aktivis senior minta bupati tangerang melalui dinas perhubungan untuk segera membuat regulasi mengatur kelas jalan sesuai UU DLLAJR Pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Bila pemerintah kabupaten tangerang masih diam hanya mengandalkan Perbup 12 maka jangan harap kenyamanan akan ada di masyarakat kabupaten tangerang dalam kehidupannya beraktivitas, " Katanya kepada wartawan.
Mohoamad jembar pun tidak yakin bila pemerintah kabupaten tangerang masih pakai cara lama maka masyarakat akan tidak impati apa yang di lakukan oleh bupati. Walaupun niat baik membangun jalan di kabupaten Tangerang 100 an miliar tapi regulasi aturan masih jauh di harapkan tidak di lakukan yakni membuat PERDA kelas jalan kabupaten tangerang maka tetap kerusakan akan lebih parah.
"Kalau Bupati berani laksanakan Pembuatan Peraturan Daerah Mengatur Kelas Jalan maka bisa menjaga stabilitas pemerintah dan akan menjadi bagian dukungan penuh masyarakat terhadap bupati khususnya pemerintah kabupaten tangerang akan jadi nilai plus. Namun bila tidak maka bupati dan para SKPD jadi bagian dari musuh masyarakat, " ujarnya.
Mohamad Jembar yang juga menjabat Ketua DPW GMPK BANTEN siap bila memang pemerintah serius untuk duduk bareng merumuskan peraturan daerah Perda Mengatur Kelas Jalan di Kabupaten Tangerang. Kesedihan masyarakat akibat transportasi besar dengan berbondong melaju di jalan cadas pakuhaji maka ini pukulan berat buat masyarakat.
"Apalagi PERBUP pemberhentian sementara tidak berlaku akibat dari jembatan rusak hingga semua armada truk traeiler masuk pagi sampai malam dan pagi hingga banyaknya musibah slalu terjadi akibat HUMAN ERROR, " ujarnya.
Kesalahan manusia dan belum mampunya pemerintahan memanusiakan manusia dalam persoalan pengaturan jalan di Kabupaten Tangerang bila diatur lewat PERDA
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur kelas jalan berdasarkan fungsi, intensitas, daya dukung muatan sumbu terberat (MST), dan dimensi kendaraan.
Pengelompokan ini, yang dijabarkan lebih lanjut dalam aturan turunan seperti Regulasi Beban Kendaraan (PP 30/2021 dan Permen PUPR 05/2018), meliputi Jalan Kelas I (MST 10 ton), II (MST 8 ton), III (MST 8 ton), dan Khusus, guna menjamin keamanan dan umur jalan. [1, 2, 3, 4]
Berikut adalah rincian pengelompokan kelas jalan berdasarkan UU LLAJ dan peraturan terkait:
• Jalan Kelas I: Jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan lebar maksimal 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter, dan MST 10 ton.
• Jalan Kelas II: Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan dengan lebar maksimal 2,5 meter, panjang 12 meter, tinggi 4,2 meter, dan MST 8 ton.
• Jalan Kelas III: Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan dengan lebar maksimal 2,1 meter, panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter, dan MST 8 ton.
• Jalan Khusus: Jalan yang dapat dilalui kendaraan dengan lebar melebihi 2,5 meter, panjang lebih dari 18 meter, tinggi lebih dari 4,2 meter, dan MST lebih dari 10 ton. [1, 2]
Pembagian kelas jalan ini diatur untuk membatasi beban muatan kendaraan agar tidak melebihi kapasitas daya dukung jalan, yang diatur ketat dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 125.
"Saya berharap Bupati Tangerang segera wujudkan Peraturan Daerah Mengatur Kelas Jalan untuk melindungi masyarakat insyaallah akan jadi bagian di hati masyarakat sebagai bupati yang peduli kenyamanan masyarakat," pungkasnya. (Harso).
