LSM AMPPL Indonesia Soroti Mutu Pekerjaan U-Ditch di Perumahan Binong Permai

Tangerang, PAKARNEWS.COM — Pekerjaan pemasangan saluran drainase tipe U-Ditch di kawasan Perumahan Binong Permai RT 02 RW 14 mendapat sorotan serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan (AMPPL Indonesia). Sejumlah temuan lapangan mengindikasikan pekerjaan tersebut belum memenuhi standar teknis konstruksi yang dipersyaratkan.

Temuan Lapangan yang Menjadi Perhatian berdasarkan hasil inspeksi langsung di lokasi proyek, tim LSM AMPPL Indonesia mencatat sedikitnya sepuluh poin pelanggaran teknis dan prosedural, di antaranya:

1. Kondisi Galian Berlumpur dan Tergenang Air

Area pekerjaan ditemukan dalam kondisi tanah basah dan berlumpur. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak serius terhadap kestabilan dasar pemasangan U-Ditch dalam jangka panjang.

2. Lantai Kerja Diduga Tidak Dipasang Secara Maksimal

Di lapangan belum tampak adanya lantai kerja beton kurus (lean concrete) maupun hamparan pasir urug sebagai dasar pemasangan saluran sesuai standar teknis yang berlaku.

3. Sambungan Antar-Unit U-Ditch Belum Difinishing dengan Baik. Pada beberapa titik sambungan antara unit U-Ditch, belum terlihat adanya penguncian mortar atau aplikasi sealant yang memadai, sehingga berisiko terjadi kebocoran dan pergeseran sambungan.

4. Pengurugan Sisi Saluran Belum Dipadatkan. Material urugan di sisi kanan dan kiri saluran masih terlihat gembur dan berlumpur, sehingga berpotensi mengakibatkan penurunan tanah (settlement) di kemudian hari.

5. Potensi Pergeseran dan Penurunan Saluran. Dengan kondisi tanah dasar yang lembek tanpa pemadatan bertahap sesuai spesifikasi teknis, terdapat risiko nyata U-Ditch mengalami pergeseran atau penurunan posisi setelah pekerjaan selesai.

6. Kebersihan Area Kerja Kurang TerjagaTumpukan tanah hasil galian masih menumpuk di sisi jalan dan area kerja, mengganggu akses warga serta pengguna jalan di sekitar lokasi proyek.

7. Minimnya Penerapan Aspek Keselamatan Kerja (K3) Pekerja di lapangan terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti sepatu safety, helm, dan perlengkapan keselamatan kerja lainnya — suatu pelanggaran terhadap regulasi K3 yang berlaku.

8. Area Kerja Tidak Dilengkapi Pengamanan Memadai Lokasi proyek minim rambu peringatan dan pembatas pengaman, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar.

9. Pekerjaan Perlu Dievaluasi Kesesuaiannya dengan RAB dan Spesifikasi Teknis

Seluruh pekerjaan dinilai perlu dievaluasi menyeluruh untuk memastikan kesesuaiannya dengan gambar kerja, metode pelaksanaan, serta spesifikasi teknis proyek drainase yang telah ditetapkan.

10. Pengawasan dari Instansi Terkait Dinilai Lemah.LSM AMPPL Indonesia menilai pengawasan dari pelaksana kegiatan maupun dinas terkait masih sangat minim, sehingga kualitas pekerjaan tidak terpantau secara optimal.

Ketua LSM AMPPL Indonesia Akan Layangkan Surat Resmi.

Ketua Umum LSM AMPPL Indonesia, M. Guruh, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas temuan-temuan tersebut.

"Kami akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak pemborong dan instansi terkait. Pekerjaan pemasangan U-Ditch ini harus diulang dan dilaksanakan dengan benar sesuai RAB serta spesifikasi teknis yang telah disepakati," tegas M. Guruh. Sabtu (9/5/2026). 

Ia menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur drainase merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat, sehingga tidak boleh dikerjakan secara asal-asalan. Kualitas yang buruk hanya akan menimbulkan kerugian negara dan membebani warga di kemudian hari.

Tuntutan LSM AMPPL Indonesia

Atas dasar temuan tersebut, LSM AMPPL Indonesia menuntut:

Pekerjaan U-Ditch dihentikan sementara hingga dilakukan evaluasi menyeluruh

Pelaksana proyek memperbaiki atau mengulang pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Dinas terkait menurunkan tim pengawas secara aktif ke lapangan

Seluruh pekerjaan didokumentasikan dan dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai RAB yang berlaku.

Redpokjawartawancurug