Camat Kresek Dilantik Sebagai Pejabat PPATS

 Tangerang, PAKARNEWS.COM - Camat Kresek Eka Fathussidki, S.STP mulai hari ini resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) . Selasa (14/04/2026).

Prosesi pelantikan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, serta dihadiri oleh para pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) beserta jajaran juga Asisten I Kabupaten Tangerang.

Dengan dilantiknya Camat Kresek Eka Fathussidki, S.STP, sebagai PPATS, diharapkan mampu meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang Administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan Kresek, Selain itu, pelantikan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

Melalui Video Call, Eka Fathussidki, S.STP, saat ditanya Awak Media usai pelantikan, mengatakan dan menyampaikan rasa syukur sekaligus komitmennya dalam menjalankan amanah yang telah diberikan,"jelasnya.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan ini. Kini tanggung jawab besar yang harus segera saya jalankan dengan penuh dedikasi dan Integritas.

Mohon do'a dan dukungannya, Isya Allah, saya akan bekerja secara profesional dan transparan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pertanahan di Wilayah Kecamatan Kresek,” ujarnya.

Dirinya juga menekankan tentang pentingnya sinergi antara Pemerintah Kecamatan, Desa, serta Unstansi terkait dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Terakhir, harapan saya, dengan adanya peran sebagai PPATS ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus Administrasi pertanahan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Harso).