BEM Banten Bersatu dan BEM PTNU Wilayah Banten Serahkan Policy Brief ke Wamendiktisaintek: Bongkar Praktik Pungli KIP Kuliah.

SERANG, PAKARNEWS.COM -  Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu dan BEM PTNU Wilayah Banten secara resmi menyerahkan dokumen Policy Brief kepada Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek). Penyerahan ini merupakan respons atas temuan berbagai persoalan sistemik dalam implementasi Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di wilayah Provinsi Banten. Senin (13/4/2026). 

‎​Meskipun KIP Kuliah dirancang sebagai instrumen strategis untuk memutus rantai kemiskinan melalui akses pendidikan tinggi, fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan yang mengkhawatirkan.

‎Koordinator BEM Banten Bersatu, M. Abdurrahman, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas carut-marut pendidikan di Banten. Ia menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum kampus yang melakukan pemotongan dana KIP Kuliah secara langsung.

‎​"Sangat miris, kami menemukan fakta adanya kampus yang memotong dana bantuan mahasiswa. Per hari ini, oknum-oknum pelaku pemotongan tersebut bahkan masih berkeliaran di lingkungan kampus tanpa sanksi tegas," tegas Abdurrahman.Lebih lanjut, muncul indikasi keterlibatan oknum birokrasi yang lebih luas. Berdasarkan pengakuan salah satu tenaga pendidik, terdapat indikasi "permainan" koordinasi antara lembaga pendidikan dengan oknum di tingkat LLDIKTI terkait setoran dana KIP Kuliah dengan nominal tertentu.

‎Senada dengan hal tersebut, Koordinator Wilayah BEM PTNU Banten, Ilham Rizafi, menilai bahwa persoalan ini mencerminkan krisis struktural yang serius. ​“Permasalahan ini menunjukkan adanya celah lebar dalam sistem. Ketika mahasiswa yang benar-benar berhak justru terabaikan, sementara yang tidak layak bisa lolos, artinya negara gagal memastikan keadilan distribusi. Ini adalah bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Ilham.

‎Dalam dokumen yang diserahkan, kedua aliansi mahasiswa menguraikan lima pokok permasalahan utama:

‎​1. Adanya jarak kuota yang tidak proporsional antara PTKIN dan PTKIS.

‎2. Ketidaktepatan sasaran akibat lemahnya validasi data penerima.

‎​3. Maraknya pemotongan dana bantuan oleh oknum internal kampus.

4. Lemahnya mekanisme pengaduan yang aman bagi mahasiswa pelapor (whistleblower).

‎​5. Mendesak dilakukannya audit menyeluruh oleh LLDIKTI dan lembaga terkait atas aliran dana pendidikan.

‎Sebagai solusi konkret, BEM Banten Bersatu dan BEM PTNU Wilayah Banten mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kuota berbasis kebutuhan riil, mengintegrasikan data lintas kementerian, serta melakukan audit rutin melalui lembaga independen.

‎​“Pendidikan adalah hak setiap warga negara, bukan hak istimewa (privilese). Kami menuntut tindakan tegas bagi seluruh pelaku penyimpangan demi keadilan sosial bagi mahasiswa kurang mampu di Banten,” tutup pernyataan bersama tersebut.

Red : RAS