TANGERANG, PAKARNEWS. COM - 10 April 2026 – Kondisi darurat keselamatan di jalan raya wilayah Kabupaten Tangerang telah mencapai titik nadi. Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (HMTU) bersama koalisi masyarakat yang terdiri dari pengemudi ojek online, buruh, dan relawan, menyatakan mosi tidak percaya terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 terkait jam operasional truk tambang.
Kelalaian yang terus berulang dalam menindak truk tanah yang melanggar aturan bukan sekadar masalah kemacetan, melainkan telah menjadi teror nyata yang merenggut nyawa warga. Tragedi di Kecamatan Kosambi yang menewaskan seorang anak sekolah menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintah daerah lebih memprioritaskan mobilitas industri ketimbang nyawa rakyatnya sendiri.
Boy Dowi, Koordinator Aksi Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (HMTU), dalam orasinya menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi bersembunyi di balik alasan administratif sementara darah warga terus tumpah di aspal.
"Kami melihat ada pembiaran yang terstruktur. Perbup Nomor 12 Tahun 2022 hanyalah macan kertas yang tidak bergigi di lapangan. Jika pemerintah daerah, Dishub, dan aparat penegak hukum tidak mampu menindak truk-truk nakal ini, maka jangan salahkan jika rakyat yang akan turun tangan melakukan penertiban paksa.
Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dan hari ini hukum itu telah diinjak-injak oleh kepentingan segelintir pengusaha tambang!" tegas Boy Dowi.
Senada dengan hal tersebut, Ray Sukari, Relawan Perbup 12, menyoroti lemahnya realisasi kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat oleh POLRI, Pemkab, dan DPRD Kabupaten Tangerang.
"Janji-janji yang disampaikan dalam musyawarah di Kecamatan Kosambi hingga saat ini hanya menjadi pepesan kosong. Kami menuntut peningkatan status Perbup ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki sanksi hukum yang jauh lebih berat dan mengikat. Kami tidak butuh sekadar kata-kata prihatin; kami butuh tindakan konkret, pengawasan ketat di lapangan, dan sanksi cabut izin bagi perusahaan yang membandel!" ujar Ray Sukari dengan nada geram.
Menindak tegas seluruh pelanggaran jam operasional truk tanah tanpa kompromi.
Menghentikan pembiaran oleh aparat penegak hukum dan melakukan penertiban konsisten.
Mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) bertanggung jawab penuh atas lemahnya pengawasan.
Mendesak Satpol PP Kabupaten Tangerang aktif dan tegas dalam menegakkan aturan.
Pemberian sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar.
Mendesak eksekutif dan legislatif untuk segera meningkatkan status Perbup menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Merealisasikan seluruh janji musyawarah di Kecamatan Kosambi secara instan.
HMTU dan seluruh elemen masyarakat memberikan waktu 7 (tujuh) hari bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menunjukkan langkah konkret dan perubahan signifikan di lapangan.
Apabila dalam waktu tersebut tuntutan ini diabaikan, maka gelombang aksi massa dengan skala yang jauh lebih besar akan menutup akses jalan dan melakukan perlawanan total hingga keadilan serta keamanan bagi masyarakat Tangerang Utara terpenuhi.
“Jika pemerintah tidak mampu menjaga nyawa rakyatnya, maka biarkan rakyat yang menjaga dirinya sendiri dengan cara kami!”,pungkasnya.
Red : RAS
