Tangerang, POTRETSATU.COM-Kapolsek Curug Polres Tangerang Selatan AKP Hadista Pramana. Tampubolon S.T.K., S.I.K mengatakan, Kejadian berawal Sabtu, tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib pelaku MA (25) dihampiri di kediamannya diwilayah Curug Wetan oleh pelaku yang diketahui berinisial A alias PADANG, BAWE dan 1 (satu) orang lainnya tidak diketahui namanya.
"Mereka berencana untuk melakukan pencurian di PT. MAYO STAR INDONESIA, kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 01.30 Wib, pelaku MA bersama dengan ke 3 (tiga) pelaku melakukan pencurian barang pematik kompor gas sebanyak 5 dus yang berada di dalam gudang milik PT. MAYO STAR INDONESIA dengan cara memanjat tembok pembatas gudang, "katanya saat jumpa pers.
AKP Tampubolon menambahkan, kemudian mencongkel baut pintu gudang penyimpanan, setelah pintu gudang terbuka kemudian pelaku berhasil masuk kedalam gudang penyimpanan barang milik PT. MAYO STAR INDONESIA dan berhasil membawa barang - barang tersebut menggunakan kendaraan mobil Pick up yang tidak diketahui jenisnya.
"Saat ini pelaku MA beserta barang bukti masih diamankan di Polsek Curug dan tiga pelaku lainnya ditetapkan DPO," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Curug AKP Edi Purwanto menambahkan, saat ini pelaku berinisial MA (25) masih diamankan di Polsek Curug dengan barang bukti yaitu 5 dus pematik kompor gas berisi per dus 150 pcs dengan total 750 pcs dan 1 (satu) buah obeng. Pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok pembatas gudang penyimpan barang, kemudian masuk kedalam gudang dengan mencongkel baut pintu gudang menggunakan obeng.
"Pelaku terancam pasal 477 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, "pungkasnya. (Harso).
